KPK Eksekusi Mantan Pejabat Disdikpora DIY Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin

Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:45 WIB
Mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Disdikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Edy Wahyudi sudah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, Jumat (13/5). Foto: Reno Esnir/aww/ANTARA FOTO

jpnn.com, YOGYAKARTA - Mantan pejabat Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Edy Wahyudi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5).

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Jumat.

BACA JUGA: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?

Berdasarkan putusan, terpidana Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp 400 juta.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD DIY 2016/2017.

BACA JUGA: Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

Tiga tersangka tersebut adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dikpora DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi, Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto, dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara Heri Sukamto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa Balai Pemuda dan Olahraga Dikpora DIY pada 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

BACA JUGA: Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim Minta IKN Bebas Korupsi

Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy Wahyudi diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan.

Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk lima tahun.

KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.

Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.

Dalam pengadaan pada 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.

Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler