KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir, Hmm, Ada Apa Ini?

Jumat, 12 Mei 2023 – 20:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah milik mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rumah itu diduga dibeli Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.

BACA JUGA: Info dari KPK soal Pemeriksaan Kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan

"Iya, betul,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (12/5).

KPK menyatakan rumah tersebut akan dijadikan barang bukti di kasus Rafael Alun.

BACA JUGA: Apresiasi Kinerja KPK, Pemuda Kaltim Minta IKN Bebas Korupsi

Namun, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai latar belakang penyitaan rumah tersebut sehingga disita penyidik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tentang penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo alias RAT.

BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi Rafael Alun, KPK Periksa Anak Datuk Sri Tahir Sekaligus Ahli Waris Lippo

KPK pun mengonfirmasi dugaan itu kepada Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir pada Kamis (12/5).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Grace beserta dua pihak swasta lainnya, Albertus Katu dan Timothy William T, diperiksa oleh penyidik yang mendalami dugaan suap tersebut.

“Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT (Rafael) yang berasal dari berbagai pihak," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).

KPK telah secara resmi menahan dan menetapkan Rafael sebagai tersangka pada 3 April 2023.

Rafael Alun disangka menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan.

Penyidik KPK juga menduga Rafael Alun menerima uang USD 90 ribu melalui PT AME tersebut. Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) di salah satu bank.

SDB itu berisi uang sekitar Rp 32,2 miliar dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS (USD), dolar Singapura (SGD), dan Euro.

Tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Rafael Alun di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti, seperti dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dan uang dalam pecahan rupiah.

Rafael Alun dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, KPK juga menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewas KPK Tak Jadi Periksa Firli Bahuri Hari Ini, Alasannya Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler