KPK Endus Dua Kasus Baru TAA

Penahanan Syahrial Diperpanjang

Senin, 01 Juni 2009 – 22:52 WIB
JAKARTA - Setelah menjerat sejumlah anggota Komisi IV DPR RI dan menjadikan bekas Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada kasus dugaan suap senilai Rp 5 miliarTim penyidik mengendus dua kasus baru, terkait pelepasan hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel

BACA JUGA: Bekas Dirjen Depkes Diperiksa KPK

Masing-masing yaitu pembangunan jalan Palembang-TAA dan pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan.

"Penyidikan terhadap pohonnya (kasus utama yaitu dugaan suap, Red) terus dilakukan
Tapi dari hasil penyidikan itu, ditemukan perkembangan baru, (yang) kami namakan rantingnya

BACA JUGA: Tujuh Buron Asal Indonesia Sembunyi di Australia

Dua ranting yang juga dikembangkan itu ialah pembangunan jalan Palembang ke Tanjung Api Api dan pengadaan SKRT," papar juru bicara KPK, Johan Budi, Senin (1/6).

Hanya saja, lanjut Johan, penyidik masih fokus pada kasus suap
"Konsentrasi penyidik sekarang pada kasus suapnya

BACA JUGA: Keppres Sjachroedin ZP Dibawa Mendagri

Ranting-rantingnya belum tentu ke penyidikanTergantung pada perkembangannya, ada atau tidak ditemukan alat bukti yang cukupRantingnya itu belum tentu ada unsur pidananyaTapi sedang kami selidiki," tambah Johan Budi.

Senin (1/6), Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, juga dimintai keterangan oleh KPKDia dicecar sebagai saksi untuk Syahrial, juga untuk melengkapi berkas tiga anggota Komisi IV yang baru-baru ini sudah dijadikan tersangka, yaitu Azwar Chesputra (AC), Hilman Indra (HI), serta Fachri Andi Leluasa (FAL)"Beliau (Chandra) dimintai keterangan terkait TAAChandra menjadi saksi untuk tersangka SO, juga untuk AC, HI, dan FAL," papar Johan.

Terkait masa penahanan Syahrial yang untuk 20 hari pertama sudah habis, penyidik telah melakukan perpanjangan penahananSuami Maphilinda itu ditahan oleh KPK sejak 11 Mei lalu, serta dititipkan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur"Ya, penahanan 20 hari pertama telah habis dan diperpanjangKan sekarang kasus itu masih penyidikanJaksa penuntut belum disiapkanKPK perpanjang penahanannya untuk 40 hari ke depan," bebernya.

Desas-desus bahwa Bupati Banyuasin Amirudin Inoed ikut dicekal imigrasi atas permintaan KPK, ternyata belum ada kebenarannyaJohan menegaskan, hingga Senin (1/6) malam, belum ada permintaan cekal untuk Amirudin Inoed, pria yang disinyalir ikut mengetahui pertemuan antara Chandra, Syahrial dan Sofyan di ruang kerja Gubernur SumselNamun Inoed pernah membantahnya ketika menjadi saksi di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu.

Pertemuan itu diduga membahas permintaan uang pelicin sebesar Rp 5 miliar oleh komisi kehutanan di Senayan, untuk memuluskan rekomendasi hutan lindung Pantai Air Telang, TAAKomisi IV mengutus anggotanya sebagai penghubung, yaitu Sarjan Taher, anggota DPR dari Dapil SumselSarjan sudah divonis 4,5 tahun penjara, serta hukuman yang sama didapat mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Dirjen Imigrasi, Muchdor, mengatakan bahwa hingga Senin (1/6) malam, belum ada nama Amirudin Inoed yang dimintakan cekal"Rasanya belum ada nama ituTapi saya akan cek lagi berkasnya, apakah sudah ada atau tidak," pungkasnya(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Situ Gintung Jadi Cadangan Air Tanah Penduduk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler