KPK Endus Pergerakan Bupati Muna Cs untuk Menyuap agar Mendapat Dana PEN

Selasa, 18 Juli 2023 – 11:37 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersama oknum jajarannya mengetahui upaya penyuapan agar mendapat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muna La Ode Muhammad Rusman Emba bersama oknum jajarannya mengetahui upaya penyuapan agar mendapat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK pun memeriksa Bupati Muna pada Senin (17/7) untuk mendalami hal tersebut.

BACA JUGA: KPK Cegah 5 Orang terkait Kasus Korupsi di PTPN XI

Selain Rusman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Ajizam La Dari, swasta La Tele alias Iwan, staf pada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Wa Ode Silviyana Arifin, dan wiraswasta Indrawan alias Ateng.

KPK juga memeriksa Kepala Bappeda Pemkab Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna La Mahi, Sekretaris Dinas PUPR merangkap Plt. Kepala Dinas PUPR Kab. Muna Muhammad Aswan Kuasa, eks Kepala Dinas Komunikasi Kabupaten Muna Dahlan, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Muna Rehabeam Lumban Gaol, dan Kabid Anggaran BKAD Kab. Muna La Ode Abdul Salam.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Muna La Ode M Rusman

Tak hanya itu, KPK juga memanggil Fungsional perencana Ahli Madia Bappeda Kab. Muna La Ode Hidayat, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muna Eddy, eks Ajudan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Ochtavian Runia Pelealu, serta Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Kementrian Dalam Negeri Yuniar Dyah Prananingrum.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang suap untuk mendapatkan dana PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021 sampai dengan 2022," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/7).

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi di PTPN XI, KPK Sita Dokumen Jual Beli Lahan

Selain itu, lanjut dia, KPK juga mendalami aliran uang dalam mengondisikan pinjaman dana PEN Daerah itu.

"Dikonfirmasi juga mengenai teknis penyerahan uang pada beberapa pihak lainnya termasuk pihak yang ditetapkan Tersangka dalam perkara ini," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri tahun anggaran 2021-2022.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan kasus yang sedang disidik ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Dirjen Binakeuda Kemendagri Ardian Noervianto.

"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu kepala daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (12/7).

Ali menyampaikan dirinya belum dapat menyampaikan identitas para tersangka maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan.

"Ketika pengumpulan alat bukti telah dicukup dan penahanan dilakukan, maka disaat itulah kami akan sampaikan kepada publik," kata Ali.

Menurut Ali, proses pengumpulan alat bukti saat ini sedang berjalan.

Diketahui, M Ardian Noervianto dituntut delapan tahun penjara. Tak hanya itu, Ardian juga dituntut untuk membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk daerah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ardian diyakini telah menerima suap terkait pengurusan pinjaman dana Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Kolaka Timur. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bagi KPK, Keterangan Budi Karya Dibutuhkan untuk Mengungkap Kasus Korupsi, Apa Itu?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler