KPK: Fee BPD Kaltim Harus Dikembalikan

Selasa, 05 Januari 2010 – 10:19 WIB
JAKARTA- Meski pihak Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim dan pejabat Kaltim sudah membantah soal keabsahan uang fee atau honor yang diberikan BPD, namun KPK tetap mendesak para penerima untuk mengembalikannyaJika tidak, bersama Bank Indonesia (BI), KPK akan melakukan upaya hukum lain.  "Terserah mereka, yang pasti kita sudah punya bukti semua," ucap Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar.

Dengan adanya bukti ini, lanjut Haryono, seharusnya manajemen BPD maupun pejabat Kaltim mulai dari gubernur, walikota, bupati dan pejabat yang sempat menerima fee BPD, bisa kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang sempat diterimanya itu

BACA JUGA: Para Kandidat Wako Gaet Facebooker

Soal mekanisme pengembalian, kata Haryono, bisa langsung ke BPD untuk kemudian disampaikan ke BI.

Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak
Yang pasti penggunaan uang negara itu harus ada pertanggungjawabannya," tegasnya lagi

BACA JUGA: Anak-Istri Noordin M Top ke Jakarta



KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu
Dari penelitian KPK dan BI selama 2004-2008, fee senilai Rp18,591 miliar sengaja diberikan pihak manajemen BPD kepada para kepala daerah dengan tujuan agar dana APBN, APBD dan BUMD tetap disetorkan ke BPD.

Menurut KPK, pelayanan khusus terhadap pejabat ini bisa berupa honorarium rutin, pelayanan khusus, biaya hiburan, sampai bantuan keuangan untuk pesta perkawinan.  Praktik seperti ini juga dilakukan di 5 BPD lain yakni BPD DKI, Jabar-Banten, Sumut, Jatim, dan Jateng, dengan total nilai Rp360 miliar

BACA JUGA: KPK Kantongi Indikasi Korupsi Kasus Century



Sementara, Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin bersikukuh uang yang diserahkan ke gubernur, wali kota dan bupati adalah sah sebab merupakan honor sebagai pembina BPDTindakan ini juga sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Gubernur Kaltim masih dijabat HM ArdansAlasan lain, BPD Kaltim adalah perusahaan daerah bukan perseroan terbatas (PT) seperti 5 BPD lain"Biarinlah, itu pendapat dia," ucap Haryono saat ditanya soal alasan Aminuddin tersebut.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler