Dengan adanya bukti ini, lanjut Haryono, seharusnya manajemen BPD maupun pejabat Kaltim mulai dari gubernur, walikota, bupati dan pejabat yang sempat menerima fee BPD, bisa kooperatif dengan segera mengembalikan uang yang sempat diterimanya itu
BACA JUGA: Para Kandidat Wako Gaet Facebooker
Soal mekanisme pengembalian, kata Haryono, bisa langsung ke BPD untuk kemudian disampaikan ke BI.Lalu apakah bagi mereka yang tak mengembalikan akan diusut dengan tuduhan korupsi? "Kita lihat perkembangan, mereka kooperatif atau tidak
BACA JUGA: Anak-Istri Noordin M Top ke Jakarta
KPK juga belum akan menetapkan tengat waktu pengembalian uang yang sudah terlanjur dibayarkan sebagai fee itu
Menurut KPK, pelayanan khusus terhadap pejabat ini bisa berupa honorarium rutin, pelayanan khusus, biaya hiburan, sampai bantuan keuangan untuk pesta perkawinan. Praktik seperti ini juga dilakukan di 5 BPD lain yakni BPD DKI, Jabar-Banten, Sumut, Jatim, dan Jateng, dengan total nilai Rp360 miliar
BACA JUGA: KPK Kantongi Indikasi Korupsi Kasus Century
Sementara, Direktur Utama BPD Kaltim Aminuddin bersikukuh uang yang diserahkan ke gubernur, wali kota dan bupati adalah sah sebab merupakan honor sebagai pembina BPDTindakan ini juga sudah berlangsung lama sejak pemerintahan Gubernur Kaltim masih dijabat HM ArdansAlasan lain, BPD Kaltim adalah perusahaan daerah bukan perseroan terbatas (PT) seperti 5 BPD lain"Biarinlah, itu pendapat dia," ucap Haryono saat ditanya soal alasan Aminuddin tersebut.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman
Redaktur : Tim Redaksi