KPK Kantongi Indikasi Korupsi Kasus Century

Selasa, 05 Januari 2010 – 01:31 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan Wakil Ketua KPK Chandra M HamzahDari pembicaraan dengan pimpinan KPK itu, terungkap bahwa KPK sudah mengantongi indikasi korupsi dalam kasus Bank Century paska penggelontoran dana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) maupun Penyertaan Modal Sementara (PMS).

Politisi Hanura yang juga anggota Pansus Angket Bank Century, Akbar Faisal di gedung KPK, Senin (4/1) malam, mengatakan bahwa pada pertemuan dengan KPK tersebut Hanura mempertanyakan kelanjutan kasus Bank Century

BACA JUGA: KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman

"Kami dulu yang bertahan sendirian di DPR mendukung KPK
Dukungan kami itu tidak gratis

BACA JUGA: Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo

Kami minta kasus Century ini diungkap KPK," ujar Akbar yang didampingi dua koleganya politisi Hanura.

Ditanya, apakah dalam pertemuan itu pimpinan KPK mengungkapkan tentang kepastian bahwa ada korupsi dalam kasus Bank Century? Akbar dengan tegas mengiyakan
"Bahasa mereka (KPK) seperti itu

BACA JUGA: Pengembalian Mobil Wakil Ketua DPD Tak Mengejutkan

Indikasi korupsi itu ada, yaitu setelah pengucuran FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek) dan pencairan PMS (Penyertaan Modal Sementara)Itu yang didalami KPK," lanjut mantan wartawan itu.

Akbar mengungkapkan pula bahwa KPK memang mengalami kesulitanSebab, kasus yang ditangani tak hanya menyangkut perkara korupsi"Ada pelanggaran administratif dan juga pelanggaran UU PerbankanTetapi KK fokus pada dugaan korupsi oleh penyelenggara negaranya," lanjutnya.

Meski demikian Akbar menilai KPK sudah bertindak profesional dan sejalan dengan DPR dalam melihat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"Kami sama-sama meyakini apa yang diaudit BPK memang seperti itu adanya (dugaan atas pelanggaran aturan yang ada)," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler