KPK Tunggu Putusan Banding Kasus Syahrial Oesman

Selasa, 05 Januari 2010 – 00:13 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman berpeluang lolos dari banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Sejak pengajuan banding 15 Oktober 2009 hingga Senin, 4 Januari 2010, hakim pengadilan tinggi belum memutus perkara itu.

Dalam aturannya, bila dalam 60 hari pengajuan banding belum diputus, berarti banding itu dianggap gugur

BACA JUGA: Direktur Penyidikan KPK Bantah Hambat Kasus Anggodo

Dengan lain kata, Syahrial hanya akan menghabiskan sisa hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis setahun penjara
Berarti pula, pada 10 Mei 2010, Syahrial berpeluang bebas.

“Tadi (Senin, red) saya menghubungi panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat

BACA JUGA: Pengembalian Mobil Wakil Ketua DPD Tak Mengejutkan

Mereka yang menangani perkara banding Pak Syahrial, yang berkas bandingnya diteliti hakim Pengadilan Tinggi
Tapi, katanya belum putus,” terang JPU, Supardi, kepada JPNN di Jakarta, Senin malam (4/1).

Sebenarnya, masa 60 hari itu sudah habis pada 13 Desember 2009 lalu, namun saat itu JPU mengatakan belum ada keputusan hakim

BACA JUGA: Gelar Pahlawan akan Dikaji Dewan Tanda Kehormatan

Bila hitungan hakim 60 hari itu ialah hari kerja, berarti deadline habis waktunya pada 14 Januari 2010Bila hitungan 90 hari, berarti deadline harinya pada 12 Januari 2010Tetapi, 90 hari itu untuk penyelesaian perkara di penyidikan, bukan untuk putusan banding.

Bila hingga tanggal-tanggal itu juga belum ada keputusan, berarti Syahrial yang divonis setahun penjara sejak ditahan 11 Mei 2009 bisa bebas pada 10 Mei 2010Itu pun kalau pidana denda sebesar Rp100 juta, subsider enam bulan kurungan, sudah dilunasiBila tak dilunasi, berarti Syahrial akan bebas pada akhir 2010.

“Hitungan 60 hari itu bukan hari kerja, tetapi 60 hari sejak pengajuan bandingTapi, kata panitera waktunya belum habisSaya mengkonfirmasi panitera tadi cuma ingin mengingatkan bahwa masa penahanan untuk kasus dengan ancaman lima tahun tak bisa diperpanjang lagiMaksudnya, bila waktunya lewat, hakim jangan salahkan kami,” papar Supardi.

Apakah panitera atau hakim memberi kepastian kapan keputusan disampaikan? “Wah, panitera tidak punya informasiMereka hanya menunggu dari hakimKami hanya menanti dari paniteraHakim yang memutus perkara banding tidak seperti hakim menggelar sidang pemeriksaan terdakwaKami diminta menunggu sajaBerarti kita sama-sama menunggu informasi dari panitera saja,” beber Supardi.

Konfirmasi yang dimintakan kepada panitera yang menangani banding Syahrial, lanjut Supardi, bertujuan agar informasi tentang putusan banding kasus Syahrial cepat disampaikan“Itulah yang saya sampaikan kepada paniteraKami minta segera diinformasikan bila sudah ada putusan hakim pengadilan tinggiSebab, keputusan itu akan mempengaruhi masa penahananPanitera janji dalam sehari-dua ini akan memberi informasi, katanya waktunya belum habis, tetapi tinggal beberapa hari lagi.”

Hanya saja, kata Supardi, kebiasaannya hakim Pengadilan Tinggi tidak akan lengah“Biasanya detik-detik waktu habis, baru ada keputusanKira-kira tanggal belasan di bulan Januari iniTetapi, kalau waktunya lewat, berarti tidak bisa lagi diperpanjang masa penahanannyaYa, ada konsekwensi hukum, berarti SO tinggal menjalankan masa hukuman saja (alias terbebas dari gugatan banding, red)Tapi, saya yakin pihak rutan (rumah tahanan atau Lapas) tidak akan gampang mengeluarkan tahananMereka biasanya sangat hati-hati, mereka akan konfirmasi ke kita dan pengadilan,” terang Supardi.

Seperti diberitakan, Syahrial dijatuhi pidana selama satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurunganVonis itu disampaikan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor, Teguh Hariyanto SH MH pada 12 Oktober 2009 laluHukuman badan itu lebih rendah tiga tahun dari tuntutan JPU yang meminta majelis memvonis empat tahun kurunganPada banding, JPU meminta hakim Pengadilan Tinggi memvonis Syahrial tiga tahun penjaraNamun, putusan inilah yang belum ada.

Vonis untuk Syahrial berbeda dengan vonis terdakwa lainPengusaha Chandra Antonio Tan dihukum tiga tahun penjara, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan mantan anggota Komisi IV asal dapil Sumsel, Sarjan Taher, sama-sama dikurung 4,5 tahunMereka semua dijerat dalam kasus yang sama, yaitu skandal aliran duit panas senilai Rp5 miliar terkait pelepasan hutan lindung pantai air telang untuk pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel.   

Mantan Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu divonis sebagai penganjur (uitloking), seperti tertuang dalam pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dan pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang No 31/1999, sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsiDalam pasal tersebut diterangkan bahwa ancaman hukuman terberat ialah vonis selama lima tahun atau paling rendah satu tahun penjara, atau denda uang paling banyak Rp250 juta atau paling sedikit Rp50 juta.

Ada tiga alasan mendasar kenapa hakim menyatakan Syahrial bersalah sebagai penganjur dan menyalahgunakan wewenang jabatan“Pada awal Oktober 2006, Syahrial mendapat laporan dari Sekda Sumsel Sofyan Rebuin yang ditemani Dodi Supriadi (mantan Kadishut) bahwa ada permintaan uang sekitar Rp5 miliar dari komisi IV DPR-RI melalui Sarjan TahirPermintaan tersebut terkait percepatan pembahasan alihfungsi hutan lindung TAAMendengar laporan itu Syahrial menyatakan akan dirapatkanRespon Syahrial menyatakan akan dirapatkan merupakan respon aktif bukan pasif dalam arti diam sajaKenapa Syahrial tidak melaporkan permintaan anggota DPR itu kepada pihak berwajib,” papar hakim.

Alasan kedua yang memberatkan suami Maphilinda itu, pada 9 Oktober 2006 bertempat di ruang kerja Syahrial selaku gubernur Sumsel, Syahrial mengadakan pertemuan dengan Sofyan dan Chandra, sebagai salah satu pelaksana proyek multi years pembangunan jalan Palembang-TAADalam pertemuan tersebut Syahrial membahas laporan Sofyan tentang permintaan dana Rp5 miliar oleh anggota DPR“Kesalahan Syahrial saat itu karena menyuruh Chandra menyediakan dana yang akan diberikan kepada anggota Komisi IV DPRKenapa saat itu Syahrial tidak menolak, malah meminta Chandra menjadi penyandang dana,” cetus Teguh saat membacakan vonis pada 12 Oktober 2009.

Kesalahan ketiga Syahrial, lanjut hakim, karena pada 21 Juni 2007 Syahrial mengadakan pertemuan dengan Sofyan selaku Dirut BPP-TAA, Sekda Sumsel Musyrif Suwardi, dan Chandra sebagai Bos PT Chandratex Indo Artha“Dalam pertemuan tersebut, Syahrial memerintahkan Musyrif selaku Sekda mendampingi Chandra untuk menyerahkan dana Rp2,5 miliar tahap kedua kepada Sarjan dan Yusuf di JakartaTerjadilah penyerahan dana itu pada 25 Juni 2007 di Hotel Mulia JakartaSyahrial bukannya melarang tapi malah memerintahkan Sekda Musyrif menemai Chandra,” tukasnya.(gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Laode Ida Kembalikan Mobil Dinas


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler