JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya bisa memenuhi target melimpahkan berkas penyidikan Gubernur Sumut Syamsul Arifin dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat pada Februari iniHingga kemarin, pemberkasan belum kelar dan masih tahap finalisasi
BACA JUGA: Ditanya soal Absensi, Menteri ESDM Emosi
Begitu kelar, maka langsung dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk disidangkan."Belum selesai, masih proses finalisasi," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono kepada JPNN di sela-sela menghadiri rapat kerja (raker) KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (31/1)
Raker itu sendiri tidak dilanjutkan lantaran perdebatan selama sekitar satu jam berkutat pada sikap sejumlah anggota Komisi III DPR yang ngotot agar dua wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, meninggalkan ruang rapat
BACA JUGA: KPK Siapkan Penjemputan Hengky Baramuli
Sejumlah wakil rakyat tidak lagi mengakui Chandra dan Bibit, lantaran sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan perkara suap Anggodo Widjojo, meski Jaksa Agung sudah mengeluarkan deponeering.Meski raker deadlock, Ketua KPK Busyro Muqoddas sudah membagikan berkas berisi jawaban tertulis atas pertanyaan-pertanyaan tertulis Komisi III DPR
BACA JUGA: Kejaksaan Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pesakitan
Dibeberkan Busyro antara lain kasus dugaan korupsi pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Langkat dengan tersangka Syamsul dan Buyung Ritonga."Status sebelum disupervisi, penanganan perkara terhambat persetujuan tertulis presiden karena pada saat penyidikan, tersangka menjabat sebagai gubernur SumutSetelah disupervisi, pelaku utama (Syamsul, red) ditangani oleh KPK dan terhadap pelaku lainnya ditangani oleh kejaksaan," ujar Busyro dalam jawaban tertulisnya(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ariel Divonis, Luna Histeris
Redaktur : Tim Redaksi