JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief memastikan perkara pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan kepada Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah telah selesai dengan terbitnya pengesampingan perkara atau deponeeringDengan begitu, Bibit dan Chandra sudah mendapat kepastian hukum.
Soal kemudian Komisi Hukum DPR RI menolak deponeering dan mengusir Bibit-Chandra pada rapat dengar pendapat Senin (31/1), Basrief menganggapnya hanya karena perbedaan persepsi
BACA JUGA: Ariel Divonis, Luna Histeris
Karena beda persepsi, Basrief tak berani menyatakan yang dilakukan DPR salah atau benarSebab jika dibenarkan atau disalahkan, perdebatan soal status Bibit-Chandra takkan kunjung selesai
BACA JUGA: KPK Tak Sudi Beber Kasus JR Saragih di DPR
"Saya tidak akan masuk ke ranah politik, dari sisi penegakan hukum sajaDi pihak lain, anggota Komisi Hukum Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra) memastikan Komisi III DPR tak lagi menilai Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK
BACA JUGA: KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Otomatis, sampai selesainya kepemimpinan KPK periode ini hingga akhir Desember 2011, Komisi Hukum hanya mau rapat dengan 3 pimpinan yang tersisa"Sudah begitu keputusannya tadi (dalam rapat tertutup)," katanya kepada JPNN melalui sambungan telepon.Namun Desmond membantah anggapan bahwa penolakan itu merupakan bukti DPR menerapkan standar ganda terhadap KPKSebab, selama ini anggota Komisi III DPR dari PDIP, Panda Nababan tetap ikut mengambil keputusan meski jadi tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubenrur Senior Bank Indonesia dan kini telah ditahan KPK"Bukan, bukan begitu, sebab sejak awal DPR sudah menolak deponeering kasus Bibit Chandra," katanya, seraya memastikan rapat dengar pendapat dengan KPK yang dijadwalkan diundur Selasa (1/2) tak jadi dilaksanakan(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Senasib, Syamsul-Panda Tertawa
Redaktur : Tim Redaksi