Ariel Divonis, Luna Histeris

Massa Anti Ariel Rusak Mobil PP

Selasa, 01 Februari 2011 – 03:58 WIB
Luna Maya histeris. Foto: Radar Bandung/JPPhoto

BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahananKekecewaan tak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan

BACA JUGA: KPK Tak Sudi Beber Kasus JR Saragih di DPR



Isak tangis juga tak bisa ditahan kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1)
"Menghukum terdakwa dengan penjara selama tiga tahun enam bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (31/1).
 
Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris

BACA JUGA: KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim

Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan lagi
 
 
Majelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi

BACA JUGA: Merasa Senasib, Syamsul-Panda Tertawa

Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.
 
Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan Ariel, antara lain masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnyaSementara hal yang memberatkan karena Ariel tidak pernah mengakui perbuatannyaMajelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Ariel untuk mengajukan banding atas amar putusan tersebut

Menanggapi putusan itu, Ariel mengaku pasrahNamun ia enggan untuk membeberkan langkah selanjutnya"Saya ngga mau mendahului," katanya seperti dikutip Radar Bandung (grup JPNN).
 
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelantun 'Topeng' ini lebih ringan, tapi JPU Rusmanto mengaku cukup puas"Cukup puas, tapi untuk banding kita pikir-pikir dulu," ujar Rusmanto usai sidang vonis.
 
Sedangan pengacara Ariel, OC Kaligis, mengaku heran dengan vonis tersebut"Ariel kan bukan penyebar, tentu saja kita akan banding," tegasnya.(dhi)
 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler