BANDUNG - Terdakwa kasus video 'mesum' Nazriel Ilham alias Ariel akhirnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahananKekecewaan tak bisa disembunyikan punggawa band Peterpan
BACA JUGA: KPK Tak Sudi Beber Kasus JR Saragih di DPR
Isak tangis juga tak bisa ditahan kekasih Ariel, Luna Maya yang ikut menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (31/1)
Sontak, Luna yang juga didampingi para seniman Indonesia itu langsung histeris
BACA JUGA: KPK Tak Awasi Dugaan Korupsi Gubernur Kaltim
Sementara Ariel, berusaha terlihat tegar meski sesekali air matanya tak tertahan lagiMajelis Hakim memang menyatakan kekasih Luna Maya tersebut telah terbukti secara sah dan menyakinkan menyebarkan dan membuat pornografi
BACA JUGA: Merasa Senasib, Syamsul-Panda Tertawa
Namun, vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ariel Peterpan dengan hukuman penjara lima tahun tiga bulan subsider masa tahanan.Majelis Hakim menyatakan beberapa hal yang meringankan Ariel, antara lain masih muda dan belum pernah terlibat tindak pelanggaran hukum sebelumnyaSementara hal yang memberatkan karena Ariel tidak pernah mengakui perbuatannyaMajelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Ariel untuk mengajukan banding atas amar putusan tersebut
Menanggapi putusan itu, Ariel mengaku pasrahNamun ia enggan untuk membeberkan langkah selanjutnya"Saya ngga mau mendahului," katanya seperti dikutip Radar Bandung (grup JPNN).
Meski vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pelantun 'Topeng' ini lebih ringan, tapi JPU Rusmanto mengaku cukup puas"Cukup puas, tapi untuk banding kita pikir-pikir dulu," ujar Rusmanto usai sidang vonis.
Sedangan pengacara Ariel, OC Kaligis, mengaku heran dengan vonis tersebut"Ariel kan bukan penyebar, tentu saja kita akan banding," tegasnya.(dhi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Usulkan Pemecatan Polwan Penyidik Gayus Tambunan
Redaktur : Tim Redaksi