jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada 2013-2015.
Dua saksi tersebut ialah mantan Direktur Monitoring dan Evaluasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Riad Horem dan Markus Sulistiyanto yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
BACA JUGA: Usai Digarap KPK, Irjen KKP: Itu Bukan Modus Korupsi
Keduanya bakal dimintai keterangan untuk tersangka Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono (HS).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).
BACA JUGA: 9 Tahun Buron, Muhammad Latuconsina Tertangkap di Yogyakarta
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Handoko Setiono bersama istrinya, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka pada Jumat (5/2) lalu.
Sebelumnya, ada empat proyek yang dilaksanakan pada tahun 2013 sampai 2015 di Bengkalis dengan nilai total proyek sebesar Rp 2,5 triliun.
BACA JUGA: Mencekam, Ini Penyebab Bentrokan Warga di Pancoran Buntu II Rabu Malam
Keempat proyek tersebut tidak memenuhi spesifikasi dan memiliki kualitas yang jauh dari ketentuannya.
Kerugian negara akibat korupsi proyek di Bengkalis ini ditaksir mencapai Rp 156 miliar.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mcr9/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih