Usai Digarap KPK, Irjen KKP: Itu Bukan Modus Korupsi

Rabu, 17 Maret 2021 – 22:59 WIB
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3). Muhammad Yusuf diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster dan pengelolaan perikanan atau komoditas perairan lainnya pada 2020. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap ekpor benih lobster atau benur, Rabu (17/3).

Yusuf mengakui bahwa ada pembahasan mengenai bank garansi dalam pertemuannya dengan penyidik KPK.

BACA JUGA: Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap di Sulsel, Virna Mangkir Tanpa Kabar

"Mengenai garansi kan kami berharap mas, negara dapat duit dari ekspor ini. Karena belum ada regulasinya, belum bisa dipungut mas, tapi ada komitmen dari para eksportir akan membayar hak negara, tertulis itu, maka dijadikanlah bank garansi sebagai jaminan," tutur Yusuf di Gedung Merah Putih KPK.

Yusuf mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan regulasi pada Kementerian Keuangan terkait dengan hak negara dalam ekpor benih bening lobster (BBL).

BACA JUGA: Sekjen Kemensos Dipanggil KPK Terkait Penyitaan Sepeda Brompton

Karena regulasi yang belum ada, Yusuf memastikan tidak ada pungutan yang diterima KKP dari bank garansi tersebut.

"Pungutan belum dipungut, itu jaminan dari mereka. Tolong dipahami bahwa bank garansi itu belum jadi haknya KKP belum jadi hak siapapun juga masih hak terbuka bank garansinya," lanjut Yusuf.

BACA JUGA: KPK Selenggarakan Sertifikasi API, 27 Peserta Diharapkan Berkompeten

Yusuf juga mengangkal kabar dugaan tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang memerintahkan Sekretaris Jenderal Antam Novambar untuk membuat surat perintah tertulis tentang penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

"Itu bukan surat perintah, Mas. Itu hasil kesepakatan kami, bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang. Maka dibuat bank garansi itu," tutur dia.

Dia pun menegaskan bahwa bank garansi bukanlah modus tindak pidana korupsi.

"Itu bukan modus korupsi, itu cara kami memastikan agar hak negara tidak menjadi hilang," kata Yusuf. (mcr9/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler