jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo. Salah seorang yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini adalah Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.
“Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Hanura)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat (6/11).
BACA JUGA: Pakar Ini Anggap SE Kapolri Bisa Mengulangi Situasi Orde Baru, Kok Bisa?
Untuk diketahui, Dewie diduga menerima suap untuk mengamankan anggaran proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Sementara Direktorat EBTKE adalah pihak yang bertanggungjawab atas program pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan seperti pembangkit listrik mikrohidro yang diusulkan Dewie itu.
Rida diduga kuat bakal diperiksa soal Rapat Kerja Komisi VII DPR dengan jajaran Kementerian ESDM di DPR tanggal 4 April 2015. Pasalnya, dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kementerian ESDM tersebut, Dewie menyampaikan usulannya.
BACA JUGA: Anggota Polri Stres? Ini Solusinya
KPK hari ini juga memeriksa beberapa orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah, Rinelda Bandoso, Setiadi dan Iranius.
“Ketiganya akan diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka," jelas Yuyuk.
BACA JUGA: Ini Tanggapan Fahri Hamzah Terhadap Surat Edaran Kapolri
Pada Selasa 20 Oktober 2015 lalu, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, Kpk juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.
Mereka yang turut disikat KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi, Bambang Wahyu Hadi; Pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang supir mobil rental juga ikut diamankan.
Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177. 700 di dalam snack makanan ringan. Fulus itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.
Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.
Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Panggil Petinggi Pelindo, Ini Dia Orangnya
Redaktur : Tim Redaksi