jpnn.com - JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti Nomor: 06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech, tidak boleh jadi hukum baru.
Menurut Fahri, landasan hukum atau regulasi tetap harus mengacu pada UU. Jika memang hate speech mau dijadikan aturan, harus dilakukan dalam cara yang benar atau dengan mengundangkan aturan itu.
BACA JUGA: Bareskrim Panggil Petinggi Pelindo, Ini Dia Orangnya
“Segala bentuk peraturan itu harus dibuat dalam kerangka menyusun regulasi dan surat edaran tidak bisa digunakan untuk menegakan hukum. Karena hukum harus ditegakkan dengan UU,” kata Fahri Hamzah, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (6/11).
Tugas lembaga kepolisian, lanjut Fahri memberikan penerangan kepada masyarakat agar UU yang sudah disahkan dan memiliki kekuatan diimplementasikan sehingga masyarakat tidak melakukan tindakan yang mengarah ke pidana. Polisi tidak berhak membuat aturan sendiri untuk menegakkan hukum.
BACA JUGA: Jangan Asal Posting Ya, Polri Bakal Usut Ratusan Ribu Akun Sosial Media
“Jadi jelas tidak benar kalau surat edaran dijadikan landasan hukum karena surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika ada penangkapan dilakukan berdasarkan surat edaran," tegasnya.
Menurut Fahri, Pasal pencemaran nama baik atau penghinaan adalah delik aduan dan dalam UU jelas diatur bahwa jika tidak ada pengaduan maka hal tersebut tidak bisa dijadikan delik oleh aparat hukum seperti polisi.
BACA JUGA: Inilah Alasan Badan Kesbangpol Diubah menjadi Instansi Pusat
“Surat edaran itu tidak boleh menjadi semacam peraturan baru, dia hanya menjadi tentang cara untuk menerapkan UU di tengah masyarakat," tegasnya.
Terlebih, imbuh Fahri, Mahkamah Konstitusi sudah mencabut pasal penghinaan karena dianggap merupakan pasal karet.
“Sebagai aparatur negara, Polisi tidak boleh bermain di wilayah yang tidak jelas. Kehadiran penegak hukum harusnya memiliki efek membuat sesuatu menjadi jelas, yang hitam yah hitam dan yang putih yah putih. Makanya kalau aturan ini sudah dicabut oleh MK, polisi harusnya menjelaskan pasal itu sudah dihapus," tegasnya.
Lebih lanjut, Fahri mengatakan, jika muncul aspirasi baru untuk menghidupkan pasal ini maka itu harus dilakukan lewat DPR dimana pemerintah atau DPR mengusulkan atau mengajukan peraturan UU baru.
“Mungkin polri ingin sekedar mengingatkan masyarakat dengan SE itu, tapi tetap cara mengingatkan harus jelas, jangan sikap polri menjadi tidak terang,” sarannya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi - Fadli Zon Berbisik di Istana, Soal Reshuffle?
Redaktur : Tim Redaksi