KPK Garap Anggota DPRD Bekasi

Jumat, 29 April 2016 – 13:12 WIB
Penyidik KPK. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --  Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kurniawan untuk diperiksa dalam kasus suap anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (29/4). 

Kurniawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti.

BACA JUGA: Sekali Lagi, KPK Periksa Anak Aguan

"Diperiksa untuk DWP," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4).

Selain Kurniawan, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR Prima MB Nuwa. Dia juga akan diperiksa untuk tersangka DWP. 

BACA JUGA: Kalau Mau Beken Memang Mesti Lawan Ruhut

Seperti diketahui, nama Kurniawan mencuat saat persidangan terdakwa Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/4).  

Saksi Direktur PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng mengaku pernah diminta duit Rp 2,5 miliar untuk Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana oleh anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Muhammad Kurniawan.

BACA JUGA: Ruhut Dicap Tak Beradab, Apa ya Kata Pak SBY

Awalnya, Aseng di hadapan Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawaty mengaku pernah menyerahkan Rp 2,5 miliar kepada Kurniawan di sebuah hotel pada Desember 2015. 

Namun, Aseng mengklaim tidak tahu untuk kepentingan apa Kurniawan memintanya menyerahkan duit. "Dia minta saya kasih saja," ujar Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Aseng mengatakan Kurniawan yang pernah menjadi Staf Ahli di Komisi V DPR, itu, mengaku sebagai orang yang memasukan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, tersebut ke Badan Legislasi DPR. 

Ia menegaskan, proyek jalan yang diperjuangkan Kurniawan dan sudah disetujui DPR itu nilainya Rp 100 miliar. "Karena menurut Kurniawan dia yang memasukan programnya," ujar Aseng. 

Namun, Hakim Mien tak menelan mentah-mentah pengakuan Aseng. Hakim lantas membacakan berita acara pemeriksaan Aseng. "Uang akan diserahkan kepada Yudi Widiana, anggota DPR. Komisi?" tanya Hakim Mien. Dengan luas Aseng menjawab Komisi V DPR.

Hakim kemudian mencecar lagi apakah pernah menyerahkan uang lagi kepada Kurniawan. Aseng pun mengakuinya. Ia mengaku setelah penyerahan Rp 2,5 miliar, pernah menyerahkan lagi Rp 3 miliar kepada Kurniawan. "Iya Rp 3 miliar," ujarnya

Menurut Aseng, uang Rp 3 miliar itu diminta Kurniawan untuk melakukan pengamanan di Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa mau pengamanan di KPK. Karena menurut Kurniawan, saya sudah diincar KPK. Saya percaya KPK," kata Aseng. 

Saat Hakim Mien menanyakan apakah benar uang-uang itu sampai kepada Yudi dan KPK, Aseng mengaku tak tahu. "Saya tidak tahu," kata dia. 

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tujuh tersangka. Yakni anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin serta Khoir. 

Kemudian anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Permintaan Mendagri ke Rustam Effendi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler