jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma. Anak bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu akan diperiksa sebagai saksi suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.
Richard diketahui sudah hadir di KPK sejak pukul 9.00 untuk diperiksa sebagai saksi bagi Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang sudah menjadi tersangka pemberi suap. "Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AWJ," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Jumat (29/4).
BACA JUGA: Kalau Mau Beken Memang Mesti Lawan Ruhut
Richard tak memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di gedung KPK. Ia langsung masuk ke ruang lobi KPK.
Pemeriksaan atas Richard hari ini ini merupakan yang kedua. Sebelumnya KPK sudah mencegah Richard agar tak bisa ke mancanegara.
BACA JUGA: Ruhut Dicap Tak Beradab, Apa ya Kata Pak SBY
Selain Richard, KPK juga memanggil karyawan Agung Sedayu, Syaiful Zuhri alias Pupung untuk diperiksa sebagai saksi. Dalam kasus ini KPK menetapkan Ariesman, karyawan PT APL Trinanda Prihantoro dan Ketua Komisi D DPRD Jakarta M Sanusi sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Permintaan Mendagri ke Rustam Effendi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Mengerucut, Momentumnya Sangat Tepat
Redaktur : Tim Redaksi