KPK Garap Anggota Dua DPR Lagi untuk Kasus Andi Narogong

Senin, 10 Juli 2017 – 10:51 WIB
Anggota DPR Fraksi PAN Teguh Juwarno (kanan) dan mantan pimpinan Komisi II DPR Taufik Efendi bersaksi pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota DPR periode 2009-2014 yang terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Hari ini (10/7), penyidik di lembaga antirasuah itu memanggil kembali anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 Teguh Juwarno dan Taufiq Effendi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Teguh dan Taufiq diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong yang menjadi tersangka dalam kasus e-KTP. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus, red),” kata Febri.

BACA JUGA: Setnov Tak Penuhi Panggilan KPK Bukan karena Khawatir Mau Dijadikan Tersangka

Nama Teguh dan Taufik juga masuk dalam surat dakwaan perkara e-KTP dengan terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto. Keduanya sama-sama pernah duduk di Komisi II DPR.

Teguh yang berasal dari Fraki PAN disebut menerima uang USD 167 ribu. Sedangkan Taufik yang berasal dari Partai Demokrat disebut menerima USD 103 ribu.

BACA JUGA: Ketua Iluni: Perlakuan sudah Manusiawi, Koruptor Harus Dihukum Berat

Selain itu, Teguh dan Taufik juga pernah dihadirkan pada persidangan atas Irman dan Sugiharto. Namun, baik Teguh ataupun Taufik mengaku tak pernah menerima duit fee dari perencanaan proyek e-KTP.(put/jpg)

BACA JUGA: ILUNI UI Sesalkan Uang Rakyat Dihamburkan untuk Biayai Angket KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Jangan Khawatir, Sikat Terus Kasus e-KTP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler