KPK Garap Eks Menteri ESDM untuk Sutan Bhatoegana

Kamis, 20 November 2014 – 10:43 WIB
Mantan Menteri ESDM Jero Wacik. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik, Kamis (20/11).

Jero diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun 2013 di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Presiden Perintahkan Kasus TNI-Brimob Segera Diselesaikan

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk SB (mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Menurut Priharsa, keterangan Jero diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

BACA JUGA: TNI-Brimob Bentrok Lagi, Panglima TNI dan Kapolri Dianggap Lemah

Jero sudah tiba di KPK sekitar pukul 10.33 WIB. Namun, ia tidak banyak berkomentar mengenai pemeriksaannya.

"Saya dipanggil KPK dalam rangka sebagai saksi untuk kasusnya Pak Sutan Bhatoegana. Nanti saya terangkan ya, sekarang saya diperiksa dulu," ujar Jero.

BACA JUGA: DPR Ingatkan TNI-Polri tak Lindungi Anggotanya

Selain Jero, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya dalam kasus itu, yakni dua anggota Komisi VII DPR bernama Natasya Tarra dan Siti Romlah.

Sutan diumumkan sebagai tersangka pada tanggal 14 Mei 2014. Penetapan Sutan sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus suap di lingkungan SKK Migas yang teah mengantarkan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini menjadi pesakitan.

Politisi yang terkenal dengan istilah 'ngeri-ngeri sedap' itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dilihat dari pasal yang disangka maka Sutan diduga menerima hadiah atau janji terkait fungsinya sebagai Ketua Komisi VII DPR. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aceh Diminta Ganti Bendera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler