KPK Garap Eks Pejabat Kemenag untuk Kasus Rasuah Laboratorium Madrasah

Jumat, 19 Maret 2021 – 17:27 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2011 dengan pemeriksaan saksi.

Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil mantan Kasubdit Pendidikan Kesetaraan Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendis Kemenag Maskuri.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Undang Sumantri Tersangka Korupsi Pengadaan di Madrasah

KPK memasukkan nama Maskuri ke dalam daftar saksi bagi mantan Kepala Bagian Umum Ditjen Pendis Kemenag (Kemenag) Undang Sumantri alias USM.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka USM," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (19/3).

BACA JUGA: Sindikat Buku Nikah Palsu Gentayangan, Kemenag Keluarkan Imbauan

Pada Desember 2019, KPK menetapkan Undang sebagai tersangka korupsi pada proyek laboratorium komputer madrasah sanawiah serta pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi bagi madrasah aliah.

KPK menduga kerugian akibat korupsi pada proyek yang didanai APBN 2011 itu mencapai Rp 16 miliar. Komisi pimpinan Firli Bahuri itu telah menahan Undang sejak 4 Desember 2020.(mcr9/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: KPK Terima 13 Sepeda Diduga Berasal dari Uang Suap Edhy Prabowo


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler