jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Rasyid Saleh.
Rasyid akan diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik Kemendagri.
BACA JUGA: Selain Setnov, KPK Panggil Anas dan Nazaruddin
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (11/1).
IR adalah Irman, mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Selain Rasyid, penyidik juga memanggil Kepala Subdirektorat PDAK Kemendagri Erikson P Manihuruk, Staff Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan Kemendagri Eko Sukrisna.
BACA JUGA: Tersangka Suap Mangkir Lagi, KPK Pikirkan Langkah
"Mereka juga diperiksa untuk tersangka IR," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka. Kasus proyek Rp 5,9 triliun ini diduga merugikan negara Rp 2,3 triliun.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Lagi, Bupati Buton Dipanggil KPK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Maaf, Blanko e-KTP Habis
Redaktur & Reporter : Boy