KPK Garap Mantan Wali Kota Tegal

Rabu, 21 Mei 2014 – 13:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Tegal Adi Winarso dalam kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.

Adi diperiksa sebagai saksi untuk mantan Wali Kota Tegal I‎kmal Jaya yang merupakan tersangka kasus itu. "Yang bersangkutan ‎(Adi Winarso) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5).

BACA JUGA: Ada Jokowi, SBY Pukul Gong 3 kali

Dalam kasus yang sama, KPK ‎juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal Nur Effendi. "Ia (Nur Effendi) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Ikmal ‎dan Direktur CV Tri Daya Pratama  Syaeful Jamil sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan tukar guling (ruislag) tanah antara Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta pada 2012.‎ Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Terkait Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Saksi untuk Tersangka

Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Keluarahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.

Tukar guling lahan Bokongsemar ini juga menjadi salah satu temuan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemkot Tegal 2012. LHP tertanggal 27 Mei 2013 itu menyebutkan adanya risiko ketidakwajaran nilai transaksi tukar guling dari hasil penilaian tim appraisal yang ditunjuk dan dibiayai pihak ketiga. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Puluhan Caleg jadi Tersangka

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas VIP Terlatih Amankan Capres Cawapres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler