Terkait Kasus Bupati Bogor, KPK Panggil Saksi untuk Tersangka

Rabu, 21 Mei 2014 – 12:50 WIB
Rachmat Yasin.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Yudi Suhaeli.

Yudi menjadi saksi untuk pihak dari PT Bukit Jonggol Asri, Fransiskus Xaverius Yohan Yap yang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. "Yang bersangkutan (Yudi Suhaeli) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (21/5).

BACA JUGA: Puluhan Caleg jadi Tersangka

Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pihak swasta bernama Benjamin Handali dan Richard Susilo. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor. Selain Yohan Yap, dua tersangka lainnya adalah Bupati Bogor Rachmat Yasin, dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor Muhammad Zairin.

BACA JUGA: Satgas VIP Terlatih Amankan Capres Cawapres

Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap. Kasus dugaan suap yang menjerat ketiganya terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare di Bogor, Jawa Barat. Adapun nilai suapnya sebesar Rp 4,5 miliar.

Rachmat dan Zairin disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Yohan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: SBY Sebut Pilpres Satu Putaran, Jokowi Tertawa

Ketiganya mendekam di rumah tahanan yang berbeda. Rachmat ditahan di Rutan KPK, Zairin di Rutan Militer Guntur, dan Yohan di Rutan Cipinang Jakarta Timur. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa HT, Hanura Mungkin tak Lolos PT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler