KPK Garap Pegawai Pajak

Senin, 05 Desember 2016 – 11:14 WIB
KPK.Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Pemeriksa Pajak Madya Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Harun Al Rasyid, Senin (5/12).

Harun akan digarap sebagai saksi suap pengurusan pajak tersangka Presiden Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.

BACA JUGA: Aksi 212 dan Komitmen Jokowi pada Umat Islam

"Dia akan diperiksa untuk tersangka RRN," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (5/12).

Rajesh disangka menyuap Kepala Subdit Bukti Permulaan Ditgakkum Ditjen Pajak Handang Soekarno Rp 1,7 miliar.

BACA JUGA: Politikus Golkar Ini Malu dengan Aksi PKI 412

Penyidik juga memanggil sopir Handang, Suwardi. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rajesh.

KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

BACA JUGA: Ternyata Ahmad Dhani Ditangkap di Kamar Dul

 Bahkan, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang dijerat jika ditemukan bukti. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organisasi Sayap Gerindra Dukung Prabowo Maju Pilpres Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler