jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri di Setjen Kemenpupera, Ayi Hasanudin, Kamis (8/12).
Hasanudin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap anggaran proyek Kemenpupera Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.
BACA JUGA: Dugaan Makar, Masinton: Mungkin Bandarnya Salah Kasih
"Yang bersangkutan diperiksa untuk SKS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (8/12).
Selain pejabat Kemenpupera, KPK juga memanggil saksi dari kalangan swasta yakni Slamet Waluyo, Gunawan Harsono, Tan Wendy Tanaya, Ari Apriyansah. "Mereka juga diperiksa untuk SKS," tegasnya.
Aseng sudah ditetapkan sebagai tersangka suap pemulusan anggaran proyek jalan di Ditjen Bina Marga Kemenpupera 2016.
BACA JUGA: Pemerintah Kok Gak Kompak Soal Moratorium UN?
Aseng diduga memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara dengan maksud agar mendapat persetujuan anggaran proyek di Ditjen Bina Marga Kemenpupera.
Hanya saja KPK tidak memerinci siapa penyelenggara negara yang disuap Aseng, apakah itu dari unsur DPR atau pejabat Kemenpupera.
BACA JUGA: Anak Buah Ken Dwijugiasteadi Digarap KPK
Penyidik juga sudah menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan suap Kemenpupera. Dua di antaranya adalah kediaman Wakil Ketua Komisi V DPR Fraksi PKS Yudi Widiana Adia di Jakarta dan Jawa Barat. Selain itu, ada satu rumah saksi kasus ini di Jabar yang turut digeledah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenpar Umumkan Top 10 Kota Berdaya Saing Pariwisata
Redaktur : Tim Redaksi