jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco, Jumat (21/1).
Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur pada 2021-2022.
BACA JUGA: IKN Baru Diberi Nama Nusantara, Begini Respons Wabup Penajam Paser UtaraÂ
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Syamsudin, penyidik juga memanggil PNS Justan, Bendahara Korpri Agus Suyadi, ajudan Bupati PPU Surya Yudrian, Direktur Perumda Benuo Taka Herianto dan pegawai PT Boreneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin.
BACA JUGA: Duit Panas Bupati Penajam Paser Utara Disimpan Perempuan, Alamak!
Dalam kasus ini, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah, KPK juga menjerat Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
BACA JUGA: Warga Aceh Jadi Korban Perampokan Berkedok Razia, Nasir Djamil DPR Bereaksi
Para tersangka berkongkalikong untuk melakukan rasuah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU dengan nilai kontrak Rp 112 miliar.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga