jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Abdul Karim pada Selasa, (17/9).
Abdul diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium IT madrasah di Kementerian Agama.
BACA JUGA: Menakertrans Bantah Ada Dualisme Penanganan TKI di Arab Saudi
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJ (Ahmad Jauhari)," ujar Kabag Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha, Selasa (17/09).
Pemeriksaan terhadap Abdul Karim ini adalah lanjutan penyidikan setelah sehari sebelumnya penyidik memeriksa tersangka AJ yang merupakan mantan Dirjen Bimas Islam Kemenag atasan Abdul di Bimas Islam.
BACA JUGA: Akbar Sebut Golkar Belum Siap Hadapi Pemilu 2014
Sebelumnya KPK telah menetapkan dua orang tersangka yang telah dipidana yakni Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Pasangan ayah-anak ini sudah divonis masing-masing 15 tahun dan 8 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek tersebut.(flo/jpnn)
BACA JUGA: KPK Dituding Asal Sita Aset
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Tiga Karyawan Kernel Oil
Redaktur : Tim Redaksi