KPK Garap Staf Panitera Mahkamah Agung

Jumat, 04 Maret 2016 – 11:37 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Staf Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung Kosidah, untuk diperiksa sebagai saksi suap permainan penundaan salinan putusan kasasi MA.

Dia akan diperiksa untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Pranata Perdata MA Andri Tristianto.

BACA JUGA: Belasan Personel TNI AD Sidak ke Rutan Polsek

"Kosidah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (4/3).

Selain Kosidah, KPK juga memanggil dua karyawan Hotel JW Marriot Surabaya, Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra.

BACA JUGA: Wah Kasus Korupsi Simulator Lanjut, KPK Panggil Tersangka

Keduanya juga akan digarap sebagai saksi untuk Andri. KPK menetapkan Andri sebagai tersangka karena menerima suap dari pengusaha Ichan Suaidi melalui pengacara Awang Lazuardi Embat.

Ketiganya ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan di Gading Serpong dan Jakarta beberapa waktu lalu. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Bu Risma Berbagi Ilmu Hingga Jayapura

BACA ARTIKEL LAINNYA... SIMAK! Dua Langkah Untuk Memperkuat Pasukan Burung Hantu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler