jpnn.com - JAKARTA - KPK memeriksa tiga tersangka suap PT Brantas Abipraya untuk penghentikan kasus korupsi yang ditangani Kejati DKI Jakarta. Ketiga tersangka itu ialah Direktur Keuangan PT BA, Sudi Wantoko, Senior Manager PT BA, Dandung Pamularno dan seorang swasta, Marudut.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, Sudi dan Marudut akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Dandung. "Mereka berdua saksi tersangka DPA," kata dia, Selasa (5/4).
BACA JUGA: Pecat Fahri, PKS Dicap Partai Anomali
Sedangkan Dandung, akan digarap sebagai saksi untuk tersangka Sudi. KPK masih mencari siapa penerima suap dalam kasus ini.
KPK pun tak memungkiri suap mengarah kepada oknum di Kejati DKI Jakarta. "Tapi, masih harus diselidiki dengan permintaan keterangan kepada saksi dan tersangka," ujarnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Ini Pernah Berselisih dengan Fahri
BACA JUGA: KNKT Sudah Kantongi Black Box Batik Air dan Trans Nusa, Hasilnya??
BACA ARTIKEL LAINNYA... Turun dari Mobil Tahanan Bang Uci Bilang...
Redaktur : Tim Redaksi