KPK Garap Tujuh Saksi Untuk Tersangka Kasus Suap Meikarta

Jumat, 02 November 2018 – 16:42 WIB
Meikarta. Foto: Meikarta

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap izin proyek Meikarta di Bekasi, Jawa Barat. Pada Jumat (2/11) ini, setidaknya ada tujuh orang yang diperiksa.

Mereka adalah Dadang Mohammad (Kadis BPMPTSP Provinsi Jabar), Rofiq (Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bekasi),Rohim ( Kadis Kominfo Kabupaten Bekasi), Juhandi (Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi), Kristi (staf keuangan PT Lippo Cikarang), Meida (sekretaris pribadi Toto Bartholomeus), dan Henry Lincoln (sekretaris Dinas pariwisata, budaya, pemuda dan olahraga kabupaten Bekasi).

BACA JUGA: KPK Tak Akan Segel Proyek Meikarta

“Enam saksi diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro) dan satu saksi diperiksa untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (2/11).

Selain itu, turut diperiksa sembilan tersangka suap izin IMB proyek Meikarta yakni Billy Sindoro (direktur operasional Lippo group), Henry Jasmen (pegawai Lippo group), Taryudi (konsultan Lippo group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo group), Neneng Hasanah Yasin (bupati Bekasi).

BACA JUGA: Tindakan Kooperatif Bos Lippo Bantu Ungkap Kasus Meikarta

Lalu ada Neneng Rahmi (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi) Jamaludin (Kadis PUPR Kabupaten Bekasi), Sahat MBJ Nahor (Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), dan Dewi Tisnawati (Kadis DPMPTSP Kabupaten Bekasi).

“Semuanya diperiksa sebagai tersangka untuk dirinya sendiri,” imbuh dia.

BACA JUGA: Di KPK, James Riady Mengaku Bersih dari Suap Proyek Meikarta

Sebelumnya KPK menjerat Bupati Kabupaten Bekasi Neneng Hasanah Yasin bersama Kepala Dinas PUPR Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat MJB Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Kab Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi sebagai penerima suap terkait pengurusan IMB proyek Meikarta.

Diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, dua orang Konsultan Lippo Group Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, serta seorang pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Kesepakatan mahar pengurusan IMB itu diduga senilai Rp 13 miliar melalui sejumlah dinas di Pemkab Bekasi. Dari total komitmen fee itu telah terealisasi sejumlah Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas pada periode April, Mei, dan Juni 2018. (cuy/jpnn)          

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Hanya Lihat Sisi Negatif Proyek Meikarta


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler