jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proyek Meikarta yang ada di Bekasi, Jawa Barat tak akan mereka segel meski proses perizinannya terdapat penyuapan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya sengaja tak menyegel karena proyek itu masih berjalan. “Kami enggak akan menyita atau menyegel Meikarta, kalau proyek jalan ya jalan terus saja," kata dia di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/11).
BACA JUGA: Prof Mahfud Sebut Tersangka Korupsi Tak Pantas Pimpin DPR
Pria yang biasa disapa Alex menerangkan, pihaknya hanya berfokus pada kasus hukumnya saja, yakni kasus suap terkait perizinan.
Selain itu, pihaknya tidak akan menghentikan proyek Meikarta dikarenakan banyak masyarakat yang terlibat di dalamnya.
BACA JUGA: Pantas Saja Pimpinan KPK Ogah Bertemu Amien Rais
"Kasus hukum ini kami pisahkan dengan proyek itu. Yang terjadi sebetulnya kan proses perizinan itu ada pemberian suap, bukan proyeknya," tutur Alex.
Selain itu, Alex juga mengomentari soal pertemuan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dengan CEO Lippo Group James Riady.
BACA JUGA: Tindakan Kooperatif Bos Lippo Bantu Ungkap Kasus Meikarta
Neneng telah mengakui meski tak menyebut apa yang dibahas, sedangkan James mengaku bertemu untuk memberi selamat atas kelahiran putra Neneng.
Menurut Alex, pertemuan antara Neneng dan James bisa saja terjadi dan wajar.
"Kecuali dalam pertemuan itu ada kesepakatan jahat, misalnya ada janji-janji akan diberikan uang nanti kalau urusannya selesai atau sebagainya," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, yaitu konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di KPK, James Riady Mengaku Bersih dari Suap Proyek Meikarta
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan