KPK Garap Wali Kota Zulkifli Adnan sebagai Tersangka

Selasa, 17 November 2020 – 13:44 WIB
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) pada Selasa (17/11).

Zulkifli digarap penyidik lembaga antirasuah itu sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada eks pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

BACA JUGA: Politikus Golkar jadi Tersangka di KPK, Diduga Terima Uang Rp 8,5 Miliar

"KPK melakukan pemanggilan ZAS wali kota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/11).

Meskipun telah berstatus sebagai tersangka, namun penyidik belum melakukan penahanan terhadap Zulkifli.

BACA JUGA: Ruhut Sitompul Menunggu Biang Kerok Kadrun-kadrun Dicomot

Menurut Fikri, Zulkifli sendiri telah hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Yang bersangkutan sudah hadir di KPK dan masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.

BACA JUGA: KPK Cegah Wali Kota Dumai Zulkifli Bepergian ke Luar Negeri

Fikri mengaku belum mengetahui materi yang ingin ditanyakan penyidik kepada Zulkifli.
Namun, Fikri memastikan pihaknya akan membeberkan pengembangan kasus itu pada kesempatan yang lain.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Fikri.

Zulkifli merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai Tahun Anggaran 2018.

Selain diduga menyuap, Zulkifli Adnan juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Dalam kasus suap pengurusan DAK Dumai, Zulkifli diduga memberikan suap Rp 550 juta kepada pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Yaya sendiri sudah divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pengurusan DAK ini.

Sedangkan terkait gratifikasi, Zulkifli diduga menerima uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.(tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler