KPK: Gatot dan Evy Masuk Kategori Pemberi Suap

Rabu, 29 Juli 2015 – 17:00 WIB
Tersangka KPK, ES (kiri) dan GPN. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan secara resmi penetapan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. 

Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap dalam skandal yang juga melibatkan advokat senior OC Kaligis tersebut. "Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga disimpulkan diduga terjadi korupsi yang dilakukan dilakukan GPN gubernur Sumatera Utara dan ES dari swasta," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (29/7)

BACA JUGA: Tunggu Janji Jokowi, Ribuan Honorer Depresi

Menurut Johan penetapan ini berdasarkan alat bukti serta keterangan dari saksi ataupun tersangka yang telah diperiksa penyidik. Untuk gelar perkara sendiri dilakukan pada hari Selasa (28/7) malam.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Pasal yang sama juga digunakan untuk menjerat OC Kaligis sebagai tersangka. "GPN dan ES dikategorikan sebagai pihak yang memberi," lanjut Johan.

BACA JUGA: MUI Haramkan BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Kan Biasa Bunga Itu

Lebih lanjut, Johan memastikan Gatot dan Evi akan kembali diperiksa dalam waktu dekat. Sebelumnya mereka sudah pernah menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Mungkin minggu depan ya (diperiksa)," pungkas mantan juru bicara KPK itu. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Markas Digeledah Polisi, Ini Arahan Menteri Rachmat Gobel

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dicap Haram, BPJS Kesehatan Malah Beri Apresiasi buat MUI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler