KPK Gelar OTT di Tulungagung & Blitar, Begini Kronologisnya

Jumat, 08 Juni 2018 – 05:44 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah penggeledahan. Foto/ilustrasi: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Blitar dan Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (6/6). OTT itu sebagai tindak lanjut atas dugaan suap untuk Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, OTT itu bermula ketika lembaga antirasuah tersebut mendapatkan informasi tentang akan adanya penyerahan uang dari kontraktor bernama Susilo Prabowo kepada pengusaha lain bernama Agus Prayitno. Penyerahannya melalui Andriani yang tak lain istri Susuli.

BACA JUGA: OTT di Tulungagung dan Blitar, KPK Amankan Duit Rp 2 Miliar

Uang dari Susilo untuk Agus sebesar Rp 1 miliar. Penyerahannya dilakukan di rumah Susilo di Blitar.

Setelah menerima uang sebesar Rp 1 miliar, Agung lantas meninggalkan rumah Susilo.

BACA JUGA: Salam Metal Bupati Tangkapan KPK Bikin Petinggi PDIP Murka

Namun, penyidik KPK langsung menangkap Agung. KPK juga mengamankan barang bukti suap sebesar Rp 1 miliar yang dimasukkan dalam kardus.

Pada hari yang sama atau sekitar pukul 16.30 WIB, Susilo keluar rumah untuk mengambil uang sebesar Rp 1, 5 miliar dari Maybank. Rencananya, uang itu akan diberikan kepada pihak swasta bernama Bambang Purnomo yang diduga sebagai makelar suap ke Samanhudi.

BACA JUGA: Salam Metal, Bupati Purbalingga Kader PDIP Jadi Tahanan KPK

Uang itu diserahkan di sebuah toko milik Bambang di Blitar. Selanjutnya sekitar pukul 17.10 WIB, Susilo kembali ke rumahnya dan saat itu sudah ada KPK.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Bambang tiba di rumah Susilo membawa duit Rp 1,5 miliar dalam kardus. Tim KPK lantas membawa Susilo, Andriani dan Bambang ke Polres Blitar.

Tim lain dari KPK juga membawa pihak swasta bernama Agus Prayitno ke Pendopo Pemkab Tulungagung. Saat itu, KPK menangkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sekitar pukul 17.39 WIB.

"Diduga pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp 500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp 1 miliar," kata Saut dalam jumpa pers di KPK, Jumat (8/6) dini hari.

Tim kemudian membawa keduanya ke Polres Blitar untuk dimintai keterangan. Selain itu, KPK juga memboyong Susilo, Agus, Bambang dan Sutrisno ke Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Susilo, Agus, Bambang dan Sutrisno sebagai tersangka. KPK juga menetapkan Syahri sebagai tersangka penerima suap terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung 2018. 

Ternyata, Susilo juga menyuap Wali Kota Blitar Muhamad Samanhudi Anwar melalui Bambang senilai Rp 1,5 miliar. Suap itu sebagai fee dari ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp 23 miliar.

"Fee ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk wali kota (Samanhudi, red) dari total fee sepuluh persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," pungkas Saut.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tangkap Bupati Purbalingga, Sebegini Barbuk Suapnya


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler