JAKARTA - Untuk melengkapi bukti kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/6) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Palembang
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi
BACA JUGA: Nazaruddin Tersangkut Kasus Proyek 142 Miliar
Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan sejak pukul 08.00 WIBJohan mengatakan pengeledahan itu dilakukan untuk mengaitkan bukti-bukti yang sebelumnya ditemukan penyidik KPK usai menggeledah ruangan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Wafid Muharram yang kini ditetapkan sebagai tersangka
BACA JUGA: Adang Bantah Nunun Punya Paspor Ganda
"Diduga di sana ada bukti-bukti yang mengaitkan dengan bukti-bukti yang sudah ada di KPKBACA JUGA: Nazaruddin Dipanggil Soal Kasus Korupsi di Kemendiknas
Jadi, penggeledahan itu dilakukan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan," katanya.Seperti yang diketahui, sebelumnya KPK sudah melakukan penggeledahan di ruang SesmenporaDalam penggeledahan itu disita oleh KPK, cek senilai Rp3,2 miliar, uang dalam amplop Rp73,171 juta, US$128.148, Aus$1.370, dan 1.955 euro(gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Adang Pertanyakan Penetapan Tersangka Nunun
Redaktur : Tim Redaksi