KPK Geledah Kantor Direktorat Jenderal Dukcapil‎ Terkait Korupsi e-KTP

Selasa, 22 April 2014 – 16:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat setelah menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Kemendagri. 

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus itu. Salah satu tempat yang digeledah adalah Kantor Direktorat Jenderal ‎Pendudukan dan Catatan Sipil. 

BACA JUGA: KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri Tersangka Proyek E-KTP

"Terkait penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya‎ di kantor Dirjen Dukcapil di Kalibata, Jakarta Selatan," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.‎ Ia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait jabatannya.

BACA JUGA: Polri Setop Penyidikan 17 Kasus Politik Uang

‎Johan menjelaskan, pagu anggaran pengadaan paket e-KTP tahun anggaran 2011-2012 sebesar Rp 6 triliun. Meski demikian, Johan mengaku belum mengetahui nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. (gil/jpnn)‎

BACA JUGA: Ini Penjelasan Presdir BCA Soal Kasus Pajak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panglima TNI: Jangan Sampai Alutsista Cagih Tapi Prajurit Gaptek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler