jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), Kamis (22/12) kemarin.
Penggeledahan ini dalam rangka menyidiki kasus dugaaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemrov Jatim yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua S. Simanjuntak dan kawan-kawan.
BACA JUGA: KPK Hingga Malam Ini Masih Menggeledah Sejumlah Kantor Dinas Pemprov Jatim
"Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di empat lokasi berbeda di Kota Surabaya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/12).
Lokasi yang digeledah ialah Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Jatim; Gedung Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim; Kantor Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim; dan Gerai Money Changer.
BACA JUGA: 2 Hari di Gedung DPRD, KPK Sita Rp 1 Miliar
"Ditemukan dan diamankan berbagai dokumen dan alat eletronik terkait dana hibah, sedangkan di Money Changer ditemukan dan diamankan adanya dokumen pertukaran sejumlah uang yang diduga kuat terkait dengan perkara suap ini," kata Fikri.
Fikri menerangkan pihaknya sudah menyita barang-barang yang dianggap sebagai bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
BACA JUGA: Mantan Capim KPK Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN, Begini Katanya
Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.
Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.
Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).
Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar dan Barbuk Elektronik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga