2 Hari di Gedung DPRD, KPK Sita Rp 1 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 – 16:50 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 1 miliar dari hasil penggeledahan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim).

KPK menduga uang itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simanjuntak.

BACA JUGA: Mantan Capim KPK Soroti Kinerja Kementerian ATR/BPN, Begini Katanya

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan diantaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp 1 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/12).

KPK sudah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan tersebut.

BACA JUGA: Geledah Gedung DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Rp 1 Miliar dan Barbuk Elektronik

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," tegas Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan penggeledahan di Gedung DPRD Jawa Timur, Surabaya, Senin (19/12) dan Selasa (20/12).

BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen Jokpro Bantah Terlibat Kasus Suap Perkara MA

Dalam kasus ini, Sahat Tua diduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat.

Politikus Partai Golkar itu diduga mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah yang dikucurkan.

Selain Sahat, ada tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH), dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yang Mulia Hakim Agung Ini Akan Ditahan Lagi Selama Sebulan, KPK Ingin Lakukan Pendalaman


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler