jpnn.com, JAKARTA - Mantan Capim KPK Amstrong Sembiring menyoroti Kementerian ATR/BPN Cq dan Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo yang turut tergugat dalam kasus pembagian warisan.
Adapun pihak tergugat tidak hadir sebanyak dua kali dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Amstrong Dukung Menteri ATR/BPN Memberantas Mafia Tanah
"Sepertinya Kementerian ATR/BPN Cq dan Notaris Soehardjo tidak taat hukum," kata Amstrong Sembiring kepada awak media baru-baru ini.
Sidang mediasi Perkara No 701/pdt/G/2022/PN Jakarta Selatan, dihadiri oleh pihak penggugat Amstrong Sembiring, Julianta Sembiring, dan Ratna Herlina Suryana.
BACA JUGA: PGI dan Kementerian ATR BPN Teken MoU Soal Sertifikasi Tanah Aset Gereja
Sementara itu, dari pihat tergugat, yakni Gadip Simanjuntak dan Taripar Simanjuntak dari kantor hukum Rudy Lontoh.
Turut tergugat dalam kasus itu Kementerian ATR/BPN Cq dan tergugat 2 Notaris/PPAT Soehardjo Hadie Widyokusumo tidak hadir.
BACA JUGA: Datangi Kementerian ATR, Massa Minta Mafia Tanah di Kotabaru Diberantas
"Kami menagih hak keputusan PK sengketa waris yang harus dijalani karena pengacara Soerjani Sutanto sudah kalah di tingkat PK nomor 214 tahun 2017," ujar Amstrong.
Amstrong menjelaskan bahwa akta hibah No 18 tahun 2011 Tanggal 9 Mei 2011 sebagai dasar untuk mengalihkan atas nama Soeprati, yang merupakan orang tua dari Soerjani Sutanto dan Haryanti Sutanto.
Akan tetapi, sejak putusan PK No 214 Tahun 2017 soal akte hibah maka SHM yang punya Soerjani tidak memiliki landasan hukum alias sertifikat bodong.
"Artinya sertifikat itu harus dikembalikan lagi SHGB kepada orang tuanya Soeprati, logika hukumnya seperti itu," ungkap Amstrong.
Namun, kuasa hukum Soerjani, Talipar Simanjuntak mengatakan bahwa harta waris tersebut sudah dibagi.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh