jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.
Petugas KPK datangi kantor Dinas PUTR terkait kasus yang melibatkan mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
BACA JUGA: KPK Minta 2 Anak Buah AHY Ini Hadir dalam Sidang Bupati PPU
Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan penggeledahan tersebut.
Kepada JPNN.com dia menyebut ini merupakan rangkaian perkara korupsi yang ditangani KPK.
BACA JUGA: Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar
"Betul, ini dalam rangka pengumpulan bukti kegiatan penyidikan pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya KPK tangani," katanya, Kamis (21/7).
Ali Fikri menambahkan, tim KPK datang untuk melakukan pengembangan dari fakta hukum di persidangan terdakwa Nurdin Abdullah (NA).
BACA JUGA: 2 Orang Penting di Jateng Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Bupati Budhi Sarwono, Siapa Dia?
"Ini pengembangan dari persidangan terdakwa NA," terangnya.
Sekedar diketahui, tim KPK datangi kantor yang terletak di Jalan Andi Pettarani Makassar sekitar pukul 11.00 WITA kemudian berakhir 17.11 WITA. (mcr29/JPNN)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : M. Srahlin Rifaid