jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.
BACA JUGA: Trimedya Minta Maaf Lantaran Pernah Pilih Lili Pintauli Menjadi Pimpinan KPKÂ
"Saya kira justru tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, dugaan kasus gratifikasi oleh Lili bisa dilakukan aparat penegak hukum selain KPK andai masuk laporan.
BACA JUGA: Lili Mundur dari Pimpinan KPK, ICW: Sidang Etik Harusnya Tetap Dilaksanakan
Dia pun mempersilakan apabila ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
"Saya kira, kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain Polri atau Kejaksaan, ya, kami beri kesempatan," ungkap Arsul.
BACA JUGA: Siapa Pengganti Lili di KPK, Jokowi Bilang Begini
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi Lili.
"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya, Sabtu (16/7).
Lili Pintauli Siregar diketahui mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua KPK saat proses dugaan pelanggaran etik oleh wanita berkacamata itu sedang disidang.
"Kami menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai wakil ketua KPK," kata Ketua Majelis Sidang Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Senin (11/7).
Selain surat pengunduran diri, Majelis Sidang Etik juga menerima surat keputusan presiden untuk memberhentikan Lili sebagai pimpinan KPK.
Dengan adanya surat pengunduran Lili dan surat keputusan presiden, Lili tidak lagi menjabat sebagai wakil ketua KPK. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan