jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di rumah mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang berlokasi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek Hambalang, Machfud Suroso.
"Dilakukan di kediaman Attiyyah Laila (istri Anas Urbaningrum), di Duren Sawit. Berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Selasa (12/11).
BACA JUGA: Polri Gembleng Penyidik Tipikor
Selain di kediaman Athiyyah, Johan menjelaskan, KPK juga menggeledah dua tempat lainnya yakni kediaman pegawai Dutasari Citralaras di Kemang Pratama, Bekasi, dan satu lokasi lagi yang belum bisa dijelaskan.
"Penggeledahan itu dilakukan karena diduga di tempat tersebut ada jejak-jejak tersangka," kata Johan.
BACA JUGA: Hambalang Hanya Bisa Dibangun Seperti Sekolah Ragunan
Seperti diketahui, KPK menetapkan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasana Hambalang.
Machfud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kapolri Anggap Belum Perlu Bentuk Densus Antikorupsi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koalisi Partai Islam, PPP Tak Ajak PKS
Redaktur : Tim Redaksi