KPK Girang Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Jumat, 19 Juni 2015 – 19:47 WIB
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki di kompleks Istana Negara, Jumat (19/6). Foto: Natalia Fatimah/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki menyambut baik keputusan Presiden Joko Widodo yang meminta agar revisi UU KPK tidak dilakukan saat ini. Ruki menyatakan itu sudah disampaikan Jokowi-sapaan Joko Widodo- saat rapat terbatas di kantor kepresidenan.

"Yang paling menggembirakan presiden bilang tak ada keinginan dari presiden untuk melemahkan KPK. Maka dari itu Presiden menolak usulan revisi UU KPK itu," ujar Ruki di kantor kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/6).

BACA JUGA: Resmi, Jokowi Tolak Revisi UU KPK

Menurut Ruki, jika Presiden menolak, maka DPR tidak bisa memaksakan kehendak untuk tetap merevisi undang-undang tersebut. Selain itu, dengan adanya penolakan tersebut, kata Ruki, pemerintah memastikan tidak akan membahasnya dengan DPR.

"Sebetulnya prolegnasnya 2016, bukan 2015 ya. Tapi enggak tahu kenapa ada percepatan. Tapi yang jelas presiden menolak. Kalau presiden menolak berartikan DPR sebagai salah satu pilar pembuatan undang-undang tidak bisa memaksakan," imbuhnya.

BACA JUGA: Laporkan Harta ke KPK, Luhut Mengaku Tambah Kaya

Presiden, kata Ruki, meminta penangguhan revisi UU itu dilakukan sampai ada sinkronisasi UU KUHP dan KUHAP. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Gelar Rapat Pemberantasan Korupsi, Jokowi tak Singgung Revisi UU KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Megawati Sebut Rini Cari Aman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler