jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa banyak penyelenggara negara yang melaporkan gratifikasi yang kecil-kecil. Namun, lanjut Ghufron, gratifikasi yang sifatnya besar justru tidak dilaporkan kepada KPK.
"Gratifikasi sudah banyak dilaporkan, tetapi yang dilaporkan yang kecil-kecil. Ternyata, yang besar tidak dilaporkan,” kata Ghufron dalam sebuah webinar yang digelar KPK, Selasa (30/11).
BACA JUGA: Sayang Anak, Nurdin Abdullah Beli Jetski dan Speed boat dari Gratifikasi
Menurut Ghufron, hal ini menjadi sebuah fonomena.
Namun, dia berharap penyelenggara tidak menerima gratifikasi dalam memberikan pelayanan kepada publik.
BACA JUGA: Geledah 2 Tempat di Probolinggo, KPK Sita Bukti Kasus Gratifikasi dan TPPU Puput Tantriana
“Mudah-mudahan, sekali lagi, gratifikasi harus menjadi kesadaran bahwa setiap penyelenggara negara harus bebas menerima sesuatu dalam memberikan layanan publiknya," ungkapnya.
Ghufron menyampaikan periode 2015-2022 terdapat 7.709 laporan gratifikasi yang diterima KPK.
BACA JUGA: Usut Kasus Gratifikasi, KPK Periksa Bupati Lampung Utara
Sebanyak 6.310 laporan ditetapkan menjadi milik negara.
“Sementara, nilainya kalau diuangkan ada Rp 171 miliar. Sekali lagi, gratifikasi bukan berarti akhir atau final. Gratifikasi hanya cara bagi kita agar layanan publik bisa objektif, bisa adil," kata dia.
Menurut Ghufron, KPK memiliki mekanisme bagi penyelenggara negara untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.
Tujuannya, kata dia, penyelenggara negara bisa berlaku objektif kepada siapa pun, tidak berdasarkan pada pemberiannya.
"Diharapkan tidak ada deal-deal untuk melaksanakan atau melanggar kewajiban ataupun melakukan sesuatu, ataupun tidak melanggar kewajibannya. Itu perlu dihindari, karena banyak sekali kadang berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar itu gara-gara korupsi," jelas dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga