KPK Hanya Boleh Tangani Korupsi Rp 50 Miliar, Begini Reaksi Bosnya

Rabu, 07 Oktober 2015 – 17:47 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Aji tidak setuju jika lembaganya dibatasi hanya boleh menangani kasus dengan nilai kerugian negara di atas Rp 50 miliar. Menurutnya, pembatasan semacam itu tidak tepat diterapkan bagi pemberantasan korupsi.

"Tidak tepat bila penanganan korupsi dilihat dari nilai kerugiannya," kata Indriyanto dalam pesan singkat, Rabu (7/10).

BACA JUGA: Jokowi Diminta Hentikan Kejahatan Birokrasi

Menurut dia, korupsi berapa pun nilainya harus diproses penegak hukum. Pasalnya, korupsi adalah perbuatan tercela yang tidak bisa diukur dengan besarnya nilai kerugian negara.

"Berapa nilainya, menjadi kewajiban penegak hukum untuk memeriksanya, baik dari KPK, Polri maupun Kejaksaan," pungkas pakar hukum pidana itu.

BACA JUGA: Jaksa Agung Kasihan Pada Presiden Lantaran Kasus Ini

Untuk diketahui, dalam draft revisi UU KPK, DPR mengusulkan komisi antirasuah hanya bisa mengusut kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp 50 miliar. Hal itu tercantum dalam Pasal 13 draft revisi UU KPK yang berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf d, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Innalillahi... Dua Jamaah Haji Meninggal di Udara

a. Melibatkan penyelenggara negara, dan orang lain yang kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 50 miliar

Angka yang tercantum dalam pasal tersebut berbeda jauh dengan yang dipaparkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang berlaku saat ini. Pasal 11 UU KPK berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :

a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KRUSIAL: Jokowi Harus Tetapkan Status Bencana Nasional


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler