KPK Happy Dua Mantan Pimpinan KPK Ini Diampuni

Kamis, 03 Maret 2016 – 18:24 WIB
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Foto: Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut gembira langkah Jaksa Agung Prasetyo menghentikan perkara yang menjerat mantan pimpinan  KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, hal ini akan membuat KPK yang baru bekerja tanpa beban masa lalu.

BACA JUGA: SAH! Kejaksaan Setop Kasus Dua Eks Pimpinan KPK

"Menggembirakan, supaya pimpinan KPK baru yang baru bertugas dua bulan tidak terhambat dengan kasus-kasus lama yang semestinya tak perlu terjadi," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (3/3).

Menurut dia, dengan demikian KPK bisa bergerak cepat dalam implementasi program penindakan dan pencegahan tindak pidana korupsi 2015-2019.

BACA JUGA: Kubu Agung Tetap Yakin Ical Pegang Komitmen Gelar Munas Golkar

Jaksa Agung Prasetyo memutuskan melakukan deponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum yang menjerat mantan Samad dan BW.

Keputusan ini diumumkan Prasetyo dalam jumpa pers, Kamis (3/3) di kantor Kejaksaan Agung. Keputusan mendeponering kasus Samad dan BW dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah fakta.

BACA JUGA: HNW: Presiden Pernah Usulkan Kembalinya GBHN

Akhirnya atas dasar fakta itu Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan pasal 35 huruf c Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan untuk mengambil keputusan.

"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," kata Prasetyo.

Dia menegaskan, pengesampingan  perkara dilakukan semata-mata demi kepentingan umum. "Semenjak diputuskan maka perkara atas nama AS dan BW mantan ketua dan wakil ketua KPK dinyatakan berakhir, ditutup, dan dikesampingkan," ujar Prasetyo.

Seperti diketahui, Abraham Samad menyandang status tersangka pemalsuan dokumen 2007. Sedangkan BW dijerat sebagai tersangka memerintahkan kesaksian palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah 2010 di Mahkamah Konstitusi. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anak Buah Tersangka Korupsi IPDN, Begini Langkah Tegas Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler