jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan aset hasil rampasan kasus korupsi milik mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirysah Satar kepada TNI AU.
Aset yang diberikan kepada TNI AU senilai Rp 30,9 miliar.
BACA JUGA: Mafia Tambang Siap-siap Saja, KPK Bakal Turun Tangan
"Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Selasa (8/11).
Aset yang dihibahkan berupa tanah dan bangunan di lokasi berbeda.
BACA JUGA: Dewas KPK Anggap Pertemuan Firli dengan Tersangka Lukas Enembe Biasa Saja
Aset pertama ada di Jalan Teluk Semangka Blok C9 Kavling Nomor 1, Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Aset lainnya ada di Jalan Pinang Merah II Blok SK Persil Nomor 7-8, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Lukas Enembe, KPK Geledah Sejumlah Tempat di Papua
Aset milik Anas merupakan hasil rampasan kasus korupsi dan pencucian uang, sedangkan barang Emirsyah yang diambil berkaitan dengan kasus TPPU.
Perampasan dipastikan berdasarkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Hibah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan barang hasil rampasan kasus korupsi yang dilakukan KPK.
Pemulihan kerugian negara dari tindakan koruptif juga diyakini berjalan dengan baik dengan pemberian aset bekas milik Anas dan Emirsyah ke TNI AU ini.
"Dalam waktu dekat KPK melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) akan mulai melaksanakan pemanfaatan barang rampasan (paras) dengan menyewakan aset rampasan yang nantinya bisa diakses melalui situs paras.kpk.go.id secara terbuka dan transparan," ujar Firli.
Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal TNI Fadjar Prasetyo mengapresiasi hibah tanah dan bangunan dari KPK itu. Dia menilai lembaga antikorupsi telah bekerja dengan baik.
"Forum ini bukti kerja sama Kementerian Pertahanan cq (dalam hal ini) TNI AU, KPK, dan Kementerian Keuangan sesuai bidang perannya masing-masing," ucap Fadjar. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari 3 Lokasi di Jayapura
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga