jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya pihaknya mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara kasus rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Bukti-bukti tersebut akan menjadi kelengkapan berkas perkara dengan terlebih dahulu dianalisis dan disita," kata Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (5/11).
BACA JUGA: Kasus Lukas Enembe, KPK Sita Sejumlah Dokumen dari 3 Lokasi di Jayapura
Barang bukti itu diamankan dari dua kantor perusahaan swasta.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman pihak yang terkait perkara yang berada di Jayapura.
BACA JUGA: KPK Jebloskan RJ Lino ke Lapas Cipinang
Penggeledahan dilakukan Jumat (4/11).
Hal itu dilakukan setelah penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.
BACA JUGA: Anomali Firli Bahuri versi eks Pegawai KPK: Hangat Temui Lukas Enembe, Tetapi Teror Penyidik Bansos
Kamis (4/11) sekitar pukul 13.00 WIT, penyidik KPK memeriksa tersangka Gubernur Lukas Enembe.
Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dengan alasan kondisi kesehatan Lukas Enembe.
KPK sebelumnya menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Geledah Ruangan Dua Hakim Agung di MA, Pengamat: Ini Berbahaya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga