jpnn.com - JAKARTA - Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Said Sukanto Kramat Jati. Wawan dirawat karena didiagnosa menderita demam berdarah.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, lembaganya menanggung biaya perawatan Wawan tetapi tidak seluruhnya. KPK, lanjut dia, hanya membayar biaya untuk kamar kelas III. Sedangkan Wawan dirujuk oleh dokter RS Raden Said Sukanto untuk dirawat di kamar Kelas I.
BACA JUGA: KPK Angkut Dokumen dari Empat Kantor Pemprov Banten
"Dokter merujuk dirawat di kamar Kelas I. Karena jatah di KPK untuk kelas III maka kelebihan dari biaya itu ditanggung oleh Wawan. KPK membayar jatah untuk kelas III. Itu penjelasan dari jaksa," kata Johan di KPK, Jakarta, Rabu (26/2).
Seperti diberitakan, pengacara Wawan, Sadli Hasibuan menyatakan,Wawan tidur di kamar kelas I selama menjalani perawatan. KPK, kata dia, tidak menanggung biaya perawatan. Hal ini membuat kaget pihak Wawan.
BACA JUGA: Gayus Serahkan Pemeriksaan Deddy Corbuzier ke Penyidik
Karena penyakitnya, Wawan batal menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/2) lalu. Majelis hakim memutuskan sidang Wawan ditunda dan dibuka kembali pada hari Kamis (27/2) pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Kebanyakan Bandara Tak Dilengkapi Alat Pendeteksi Tubuh
BACA ARTIKEL LAINNYA... Azwar soal Honorer: Jangan Kami Dijadikan Keranjang Sampah
Redaktur : Tim Redaksi