KPK Imbau Anggota DPR Segera Laporkan Harta Kekayaan

Jumat, 03 Oktober 2014 – 20:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau anggota DPR periode 2014-2019 yang baru saja dilantik segera memberikan laporan harta kekayaan milik mereka. Sebab sejauh ini belum ada anggota DPR yang baru dilantik melaporkan harta kekayaan ke KPK.

"Sampai hari ini belum ada. Kita imbau anggota DPR yang baru penuhi kewajibannya melaporkan harta kekayaan kepada KPK," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (3/10).

BACA JUGA: Kewenangan Annas sebagai Gubernur Segera Dicabut

Johan menyatakan anggota DPR memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaan paling lama dua bulan setelah dilantik. Anggota DPR inkumben, sambung dia, juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. "Kebiasaan yang sebelumnya, dua bulan setelah dilantik," ujar Johan.

Johan mengungkapkan Ketua DPR Setya Novanto belum melaporkan harta kekayaannya setelah terpilih menjadi anggota DPR periode 2014-2019. "Sebelumnya sudah, sekarang belum," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: 16 Polisi Terluka, 20 Massa FPI Dicokok

BACA JUGA: Merasa Hanya Penyelenggara Pemilu, KPU Enggan Komentari Perppu

BACA ARTIKEL LAINNYA... GP Ansor Minta Jokowi-JK Cermat Memilah Kasus HAM Masa Lalu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler