KPK Incar Duit Haram Rafael Alun Melalui Unit Bisnisnya

Jumat, 21 Juli 2023 – 13:47 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran uang dalam bisnis milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aliran uang dalam bisnis milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Rafael merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: KPK Peringati Pengusaha Billy Beras agar Kooperatif pada Kasus Korupsi di Kemenhub

Penyidik KPK mendalami informasi tersebut dengan memeriksa pimpinan Money Changer Sandi Valas Ahmad Marzuki, Komisaris Utama PT Keluarga Segar Sehat Sjamsuri Liga, dan wiraswasta Timothy Pieter Pribadhi. Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/7).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya penempatan disertai perputaran aliran sejumlah uang oleh tersangka RAT melalui beberapa kegiatan bisnis," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (21/7).

BACA JUGA: Setelah Menteri Budi Karya, Sekjen Kemenhub juga Ikut Mangkir, KPK Beri Peringatan

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai nominal perputaran uang maupun jenis bisnis yang dijalani tersangka RAT itu.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakan.

BACA JUGA: KPK Endus Praktik Tidak Beres dari Jual Beli Lahan di PTPN XI

Tersangka Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Rafael diduga menerima aliran uang sebesar USD 90 ribu Amerika Serikat melalui PT AME itu.

Alat bukti lain yang disita penyidik KPK adalah kotak penyimpanan harta (SDB) berisi uang sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang EURO.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik lembaga antirasuah itu kemudian menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU pada 10 Mei 2023.

Setelah dilakukan penetapan tersangka dalam kasus TPPU, penyidik KPK mulai melakukan penyitaan terhadap aset-aset tersangka RAT yang diduga berasal dari hasil korupsi.

Sejauh ini, KPK telah menyita aset berupa 20 bidang tanah dan bangunan serta sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp150 miliar. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Perpanjang Masa Penahanan Dadan Tri Yudianto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler